Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

SPEKTROOM. ID - Skandal besar mengguncang Kota Batu! Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di salah satu bank pelat merah akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2025).

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB, yang menjabat sebagai Mantri Bank, serta empat lainnya yakni MHCA, AS, NA, dan AZ, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), didakwa melakukan korupsi dalam proses pencairan pinjaman KUR mikro selama periode tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH., MH, Jum'at ( 30/5/2025), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.066.481.674 (empat miliar lebih)!

Sidang digelar secara daring, namun dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu, yaitu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH,Silvana Chairi SH, Afrid Sundoro Putro SH, dan Alfadi Hasiholan SH.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliaoa S.H., M.H (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu,S.H., M.H dan Lujianto.S.H., M.H masing- masing sebagai Hakim. anggota.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Dakwaan Subsidair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang masing-masing dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Modus para terdakwa diduga menggunakan nama koperasi fiktif untuk mencairkan dana KUR mikro, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Namun, uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi,” ungkap sul Apriwahyudi Sahubauwa SH JPU dalam persidangan yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan membacakan nota keberatan melalui penasihat hukumnya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Masyarakat kini menanti dengan seksama jalannya persidangan dan putusan hukum bagi kelima terdakwa.( Eno).

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Gubernur Maluku Kukuhkan 28 Paskibraka Maluku, Teguhkan Semangat dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Gubernur Maluku Kukuhkan 28 Paskibraka Maluku, Teguhkan Semangat dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengukuhkan 28 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Maluku Tahun 2026 di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/8/2026). Mereka akan mengemban tugas pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang. Ke-28 anggota Paskibraka yang

Eva Moenandar, Julianto
ссс