Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

SPEKTROOM. ID - Skandal besar mengguncang Kota Batu! Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di salah satu bank pelat merah akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2025).

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB, yang menjabat sebagai Mantri Bank, serta empat lainnya yakni MHCA, AS, NA, dan AZ, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), didakwa melakukan korupsi dalam proses pencairan pinjaman KUR mikro selama periode tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH., MH, Jum'at ( 30/5/2025), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.066.481.674 (empat miliar lebih)!

Sidang digelar secara daring, namun dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu, yaitu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH,Silvana Chairi SH, Afrid Sundoro Putro SH, dan Alfadi Hasiholan SH.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliaoa S.H., M.H (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu,S.H., M.H dan Lujianto.S.H., M.H masing- masing sebagai Hakim. anggota.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Dakwaan Subsidair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang masing-masing dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Modus para terdakwa diduga menggunakan nama koperasi fiktif untuk mencairkan dana KUR mikro, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Namun, uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi,” ungkap sul Apriwahyudi Sahubauwa SH JPU dalam persidangan yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan membacakan nota keberatan melalui penasihat hukumnya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Masyarakat kini menanti dengan seksama jalannya persidangan dan putusan hukum bagi kelima terdakwa.( Eno).

Berita terkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tutup Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tutup Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026

Jakarta-Spektroom : Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menutup secara resmi Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Minggu (28/06/2026). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 sebagai ruang

Rafles
Sabet 14 Medali Emas, Kota Padang Juara Umum Kejurnaswil Shorinji Kempo se-Sumatera 2026

Sabet 14 Medali Emas, Kota Padang Juara Umum Kejurnaswil Shorinji Kempo se-Sumatera 2026

‎Sawahlunto - Spektroom : Unggul pada 14 nomor pertandingan, kontingen Kota Padang mengukuhkan dirinya sebagai juara umum gelaran Kejuaraan Nasional Wilayah Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Kejurnaswil Perkemi) se-Sumatera tahun 2026 di Kota Sawahlunto. Bermodalkan jumlah kontingen terbanyak yakni 49 atlet, di antara 29 kabupaten dan kota peserta Kejurnaswil Perkemi se-Sumatera tahun

Diah Utami, Anggoro AP