Dugaan Penyelewengan Solar Truk Sampah Terbongkar, Eri Cahyadi Minta Pelaku Diproses Hukum
Surabaya-Spektroom : Dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dari tangki truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terungkap di sekitar kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Praktik pengalihan solar yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kasus tersebut harus ditindak lanjuti melalui proses hukum, bukan sekadar pemeriksaan internal. Ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pegawai lain di lingkungan DLH, diproses sesuai ketentuan.
Eri mengaku telah menerima laporan langsung dari Kepala DLH Surabaya M Fikser mengenai dugaan pengambilan solar dari tangki truk sampah untuk kemudian dipindahkan dan dijual ke pihak lain.
"Saya pastikan aktivitas jual beli solar subsidi di sekitar TPA Benowo ini diproses hukum. Kalau itu kebenaran, harus berani dibuka," tegas Eri, Minggu (8/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim DLH melakukan survei lapangan untuk persiapan penilaian Adipura. Saat berada di kawasan barat, tepatnya sekitar Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), petugas mendapati sebuah truk sampah yang seharusnya langsung keluar justru berhenti di lokasi lain.
Kecurigaan muncul ketika tim melihat aktivitas pemindahan bahan bakar ke sejumlah galon. Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup DLH Surabaya Wasis Sutikno bersama Sekretaris DLH Maria Agustin Yuristina kemudian melakukan pengecekan.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah galon berisi solar di sebuah gudang. Dua sopir truk yang diduga terlibat selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala DLH Surabaya M Fikser menjelaskan, dalam keterangan awal kedua sopir mengaku baru melakukan pemindahan solar sekitar dua bulan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, salah seorang di antaranya mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih lima tahun.
DLH kini akan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas administrasi.
Fikser menegaskan, pembenahan pengawasan internal akan diperketat agar penyalahgunaan BBM operasional tidak kembali terjadi. Solar yang disediakan untuk kendaraan pengangkut sampah, menurutnya, harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang pelayanan kebersihan bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi para pengemudi yang tetap bekerja secara jujur dan tidak terlibat dalam praktik tersebut. Fikser berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum membersihkan tata kelola di lingkungan DLH sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan Kota Surabaya.