Trending

Hasil Penjualan Sabu Disita Bandar Residivis Ketapang Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga

Hasil Penjualan Sabu Disita Bandar Residivis Ketapang Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga
BH alias Amok (45), residivis kasus narkoba, dibekuk Polres Ketapang di kawasan Jalan R. Suprapto, Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas Polres Ketapang.

Ketapang - Spektroom : Upaya seorang bandar narkotika meloloskan diri dari kejaran polisi berakhir di atas plafon rumah tetangganya. BH alias Amok (45), residivis kasus narkoba, akhirnya dibekuk Polres Ketapang di kawasan Jalan R. Suprapto, Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (03/11/2026).

Bukan hanya 18,15 gram sabu yang ditemukan petugas, tetapi juga uang tunai Rp112.320.000 yang dikonfirmasi polisi merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Barang Bukti Narkoba yg dimiliki oleh tersangka BH alias Amok (45). Foto:Humas Polres Ketapang.

Di balik uang puluhan juta rupiah itu, tersimpan ancaman terhadap masa depan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di Kelurahan Sampit. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman Amok pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka berusaha melarikan diri. Ia bahkan nekat bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Petugas menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp112,32 juta, timbangan digital, serta telepon genggam.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Amok positif mengandung metamfetamin. Ia mengakui barang bukti yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya.

Tersangka juga mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial YD, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menyebut pengungkapan tersebut sebagai keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, sebagian narkotika yang diperjualbelikan tersangka diduga telah beredar dan menjangkau pengguna di masyarakat.

Sebagian besar barang haram berupa sabu sudah sempat beredar kepada pengguna di Ketapang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (05/11/2026).

Persoalan narkoba tidak berhenti pada pelanggaran hukum. Peredaran barang haram tersebut berpotensi menjadi akar berbagai kejahatan lain dan merusak kualitas sumber daya manusia. Masa depan Kabupaten Ketapang sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya.

Penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius terhadap potensi generasi penerus sekaligus pembangunan daerah. Kapolres mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba. Kami mengimbau masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian agar mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.

Polisi masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Amok. Tersangka Amok dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dukungan masyarakat dan keberanian keluarga mencari pertolongan juga menjadi bagian penting untuk mencegah narkoba merenggut masa depan generasi muda.

Berita terkait