Legislator Depok : SPPG di Pancoran Mas Wajib Berizin dan Dapat Persetujuan Warga
Depok - Spektroom : Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Pancoran Mas mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra, H. Edi Masturo, SE.
Dalam Sosialisasi Perizinan Komisi A DPRD Kota Depok bersama warga Pancoran Mas pada Jumat (6/11/2026), Edi menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib mengantongi persetujuan warga sekitar serta izin bangunan resmi. Ia meminta tidak boleh ada fasilitas yang beroperasi secara diam-diam.
"SPPG itu wajib mendapat izin dari warga sekitar, karena aktivitas di SPPG bisa mengganggu kenyamanan warga," ujar Edi di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut Edi, pelaksanaan program pemenuhan gizi yang mulia tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur. Aktivitas di dalam fasilitas SPPG dinilai cukup kompleks, mulai dari kegiatan memasak dalam skala besar, lalu-lalang kendaraan pengangkut bahan pangan, hingga potensi timbunan limbah dapur.
Ia mengingatkan jika pengelolaan dilakukan secara asal-asalan, dampak buruk seperti bau menyengat, pencemaran lingkungan, dan kebisingan akan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang benar harus disepakati bersama warga.
Berdasarkan temuan di lapangan, Edi mengungkapkan adanya sejumlah fasilitas SPPG di Pancoran Mas yang diduga sudah berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi surat persetujuan dari tetangga sekitar. Ia menilai aspek sosial dan penerimaan masyarakat sekitar merupakan hal yang krusial di samping pembangunan fisik fasilitas.
Selain persetujuan lingkungan, Edi mengingatkan pentingnya legalitas bangunan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menegaskan ketentuan ini berlaku bagi bangunan apa pun tanpa terkecuali.
Edi menyatakan mendukung penuh program pemenuhan gizi untuk anak-anak dan masyarakat luas. Namun, ia menekankan bahwa niat baik tersebut harus tetap berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak warga sekitar.
Sebagai penutup, ia meminta seluruh pengelola SPPG di Pancoran Mas untuk segera melengkapi perizinan, mengelola limbah dengan benar, dan membangun kesepakatan bersama masyarakat guna memastikan program pemerintah berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa menimbulkan persoalan baru.