Trending

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Miftah Sunandar: Buktikan di Pengadilan

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Miftah Sunandar: Buktikan di Pengadilan
Kuasa hukum Miftah Sunandar,Tatang Supriyadi, S.H., M.H.,​(baju warna gelap)​. Sabtu (07/11/2026).​

Depok,Spektroom: Proses mediasi dalam perkara gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok yang berakhir tanpa kesepakatan justru disambut positif oleh pihak tergugat.

Kuasa hukum Miftah Sunandar, Andi Tatang Supriyadi, S.H., M.H., menilai kegagalan mediasi akan membuat perkara menjadi lebih terang melalui pembuktian di persidangan.

“Kami justru senang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Sekarang perkara masuk ke pokok perkara. Tidak perlu lagi bicara uang kompensasi, Initawaran jabatan, atau bentuk penyelesaian lainnya. Mari kita buktikan di hadapan majelis hakim siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat,” tegas Andi Tatang, Jumat (07/11/2026).

Menurut Andi Tatang, persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji apakah gugatan yang diajukan Edmon Johan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menantang pihak penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.

“Silakan penggugat membuktikan seluruh dalil gugatannya. Kami juga siap mengajukan bantahan dan alat bukti. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah gugatan tersebut layak dikabulkan atau justru ditolak,” ujarnya.

Andi Tatang juga menyinggung adanya pembicaraan mengenai kompensasi dan tawaran jabatan strategis yang sempat mencuat dalam proses mediasi. Ia menegaskan, setelah mediasi gagal, fokus para pihak harus kembali pada substansi perkara.

“Sudah, tidak perlu lagi bicara soal uang atau jabatan. Persoalan ini bukan sekadar tawar-menawar kepentingan. Kalau memang merasa benar, buktikan di pengadilan. Kami siap menghadapi gugatan ini sampai ada putusan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, namun setiap tuntutan harus didukung dasar hukum dan alat bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pengadilan bukan tempat menguji siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalil hukumnya. Kami percaya proses persidangan akan memberikan kejelasan terhadap persoalan ini,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, sengketa Kadin Kota Depok akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

Berita terkait

Creative Community Days 2026 Jadi Panggung Kreativitas Arek Suroboyo, Pemkot Dorong Karya Anak Muda Mendunia

Creative Community Days 2026 Jadi Panggung Kreativitas Arek Suroboyo, Pemkot Dorong Karya Anak Muda Mendunia

Surabaya-Spektroom : Surabaya Urban Creative Hub (SUBEC) di kawasan eks Hi-Tech Mall mulai menunjukkan perannya sebagai ruang berkumpul dan berkreasi anak muda Surabaya. Berbagai komunitas dan pelaku ekonomi kreatif mulai memanfaatkan tempat ini untuk memamerkan karya, berkolaborasi, hingga mengembangkan usaha, mulai dari startup, desain, seni, hingga produk UMKM. Melihat

Bian Pamungkas