Trending

Pemda Landak Usulkan WPR Ke Pemprov Kalbar

Pemda Landak Usulkan WPR Ke Pemprov Kalbar
Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Landak melakukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat Kabupaten Landak memiliki berbagai sumber daya alam di berbagai Sektor diantaranya perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, wisata alam, pertambangan (sumber daya mineral) dan sektor lainnya.

Sektor pertambangan merupakan salah satu penggerak pembangunan di Indonesia, pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang terkandung pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi maupun di bawah permukaan air.

Pemanfaatan hasil tambang oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat dikonfirmasi reporter Spektroom Via Telpon di pendopo Landak mengatakan bahwa Pemda Landak telah melakukan usulan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk draf kajian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Landak.

“Kami mendorong agar dengan adanya WPR ini masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan secara legal dan memiliki ijin, karena kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan terdampak seperti pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Bagi pelaku usaha, jaminan kepastian hukum tercermin melalui pemberian izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha,” ungkap Karolin, senin (04/08/25).

Bupati Karolin menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan mineral dan batubara sejatinya tidak hanya membawa dampak positif bagi negara dan masyarakat namun dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha pertambangan diwajibkan untuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik pada setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan dengan maksud mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut.

“Dengan adanya WPR ini pemerintah akan lebih mudah untuk mengawasi kegiatan pertambangan karena kita memiliki data yang jelas terhadap pelaku usaha yang telah memiliki ijin usaha.

Dengan adanya kajian dan regulasi yang jelas, dapat dilakukan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, misalnya dengan mengatur penggunaan bahan
peledak dan alat berat,” jelas Karolin.

Selain itu, WPR juga mencegah pertambangan ilegal karena dengan kajian dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kegiatan pertambangan yang tidak berizin, yang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Berita terkait

Pemprov Papua Siapkan Kapal Ekspres Belibis 9 Layari Jayapura-Biak & Jayapura-Serui

Pemprov Papua Siapkan Kapal Ekspres Belibis 9 Layari Jayapura-Biak & Jayapura-Serui

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan kapal ekspres Belibis 9 untuk meningkatkan konektivitas transportasi laut antardaerah yang ditargetkan mulai melayani masyarakat pada awal Januari 2027. Kepala Dinas Perhubungan Papua Mathius Hartono Wally dalam siaran pers di Jayapura, diterima Jurnalis Spektroom Rabu, 04 November 2026 menyebutkan, pengoperasian kapal ekspres Belibis

Anthonius Teniwut, Julianto
Wali Kota Sawahlunto Jawab Kritik Fraksi DPRD soal RAPBD 2027, Akui Ketergantungan Fiskal dan Target PAD Rp73 Miliar

Wali Kota Sawahlunto Jawab Kritik Fraksi DPRD soal RAPBD 2027, Akui Ketergantungan Fiskal dan Target PAD Rp73 Miliar

Sawahlunto–Spektroom: Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian di tengah tekanan fiskal dan berkurangnya kemampuan keuangan daerah. Penegasan itu disampaikan Riyanda saat memberikan jawaban atas pandangan umum lima fraksi DPRD Kota Sawahlunto dalam

Riswan Idris, Rafles
Wali Kota Eri Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai Dishub Surabaya

Wali Kota Eri Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai Dishub Surabaya

SURABAYA – Spektroom : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat Kota Surabaya mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah calon tenaga kerja mengaku dimintai uang hingga total Rp80 juta agar bisa diterima bekerja. Kasus ini terungkap

Bian Pamungkas
Akhir Semester Bukan Musim Bingkisan, Rofika Dorong Pendidikan Bebas Konflik Kepentingan

Akhir Semester Bukan Musim Bingkisan, Rofika Dorong Pendidikan Bebas Konflik Kepentingan

Palangka Raya-Spektroom : Momen akhir semester, kenaikan kelas, hingga kelulusan kerap menjadi waktu bagi sebagian orang tua untuk memberikan bingkisan kepada guru maupun tenaga kependidikan. Kebiasaan yang awalnya dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih ini perlu disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi tekanan sosial maupun konflik kepentingan di lingkungan pendidikan.

Polin, Julianto