Trending

Tinggal Tiga Bulan, Pemprov Lampung Kejar Target Penerimaan PKB dan BBNKB

Tinggal Tiga Bulan, Pemprov Lampung Kejar Target Penerimaan PKB dan BBNKB
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan (Paling Kiri) Pimpin Rapat Evaluasi Capaian PKB dan BBN-KB. (Foto Diskominfotik Lampung).

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan. 

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Senin (29/9/25) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat-samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo kepada sejumlah wartawan usai rapat.

Dirinya menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

audio-thumbnail
Voice Marindo PKB
0:00
/95.690204

"Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov, 

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Marindo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov(@Ng).

Berita terkait

Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Perempuan dalam Dunia Kerja dan Kepemimpinan

Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Perempuan dalam Dunia Kerja dan Kepemimpinan

Malang - Spektroom : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, menyoroti kesenjangan partisipasi perempuan dalam dunia kerja dan keterwakilan di posisi strategis kepemimpinan. Meski akses perempuan ke sektor ekonomi terus berkembang, kesempatan menduduki jabatan pengambil keputusan dinilai masih belum setara. Persoalan tersebut disampaikan Arifatul dalam Women’s

Buang Supeno
Dari Rempah Lokal Menuju Pangan Fungsional, Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Ternate Angkat Potensi Antidiabetik Fuli Pala

Dari Rempah Lokal Menuju Pangan Fungsional, Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Ternate Angkat Potensi Antidiabetik Fuli Pala

Ternate–Spektroom : Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Ternate menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pakar dengan tema “Antidiabetik Fuli Pala dan Potensinya dalam Pengembangan Pangan Fungsional”. Kegiatan berlangsung di Ruang Multifungsi Poltekkes Kemenkes Ternate dengan menghadirkan Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc. sebagai narasumber dan moderator Dr. Fahmi Abdul Hamid, SKM.

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta

Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan operasi yustisi massal untuk menindak warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Penindakan akan dilakukan serentak dengan melibatkan aparat lintas sektor, menyasar 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor

Bian Pamungkas