Haji
Nekat Haji Jalur Ilegal, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta dan Kualanamu, Medan
Jakarta - Spektroom : Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi haji non-prosedural, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun. Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab